Alokasi Kursi Dapil Tak Munculkan Kerawanan Pemilu 2024, Berikut Alasan Bawaslu

alokasi-kursi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar konferensi pers terkait penetapan penataan pengawasan tahapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

“Artinya, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD berdasarkan usulan penataan dapil dan alokasi kursi dari KPU Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Minha begitu sapaan akrabnya, menjelaskan, semua proses penataan dapil sebelum ditetapkan Bawaslu mengikuti prosesnya. Termasuk menghadiri sosialiasi PKPU 6/2022, Sabtu 10 Desember 2022 di Hotel Apita Kedawung.

“Pun Menghadiri uji publik rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon Rabu 14 Desember 2022,” tandasnya.

Baca Juga:DPRD Keluarkan Rekomendasi DOB Cirebon Timur, Begini Reaksi Bupati ImronApel Siaga, Bawaslu Pastikan Hadir di Setiap Tahapan Pemilu 2024

Hasilnya, tambah Minha, dari penetapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD tidak adanya perubahan Dapil di Kabupaten Cirebon. Sama dengan kondisi eksisting. 7 Dapil.

Namun ada perubahan di alokasi kursi dapil 3 semula 7 kursi di pemilu 2019, kini 6 kursi di pemilu 2024.

“Dan dapil 7 semula 7 kursi di pemilu 2019 menjadi 8 kursi pada pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (sam)

 

0 Komentar