“Jika hanya dua kali masa jabatan incumbent, maka kemudian volume pemilihan kades bisa dikurangi,” ucapnya.
Masalah perpanjangan jabatan kepala desa, masih menjadi wacana publik. Pro dan kontra terus terjadi soal rencana jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun ini.
Seperti yang disampaikan, Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro. Ia berpendapat ada kepentingan partai politik di balik rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
Baca Juga:Lagu” Komang” Raiman Laode Viral di Tik Tok, Cerita Soal Kerinduan dan KekagumanSelain Ferdy Sambo, Ada 8 Orang Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Ini Orangnya
” Saya lihat ada kepentingan politik dari partai tertentu untuk pemenangan Pemilu 2024,” tegas pakar otonomi daerah ini.
Siti menambahkan, parpol mau memberikan dukungan dengan imbal balik mendapatkan suara pemilih desa saat Pemilu 2024. Ini jelas, tidak baik ada berter kepentingan, agar memenangkan sala satu partai dalam pemilu nanti.
Ia sangat pun menyesalkan langkah parpol yang berupaya menarik kades ke ranah politik elektoral demi memenangkan pemilu. Hal ini akan merusak tatanan desa.
Lebih jauh Siti menambahkan, perubahan masa jabatan tidak boleh ujug-ujug, namun, harus jelas kajiannya. Dibuat dulu naskah akademiknya, apakah rasionalisasinya.
“Argumentasinya apa alasan empirik seperti apa, terus bagaimana dampak-dampaknya,” terangnya.
Secara pribadi, kata Siti masa jabatan selama 9 tahun terlampau lama. Apalagi, dalam berbagai formulasi di berbagai tempat, periode kekuasaan yang jamak adalah empat hingga lima tahun. Esensi kesuksesan kepemimpinan pada efisiensi kepemimpinanya, bukan pada durasi.
Publik menilai semakin lama jabatan kepala desa akan berdampak pada regenerasi desa yang terhambat. Selain itu yang paling manakutkan adalah potensi korupsi yang bisa saja terjadi ketika jabatan kepala desa semakin panjang.
Bahkan, menurut catatan di KPK selama kurang lebih sembilan tahun, ada sebanyak 686 pejabat di tingkat pemerintah desa yang ditangkap KPK. Ini sangat mengerikan, Ketika jabatan kepala desa diperpanjang. **