Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 Tahun 4 Bulan penjara.
Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.
- Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra
Peristiwa bom Bali II menyisakan luka mendalam. Setidaknya ada 202 korban tewas dalam aksi terorisme tersebut. Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra divonis mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus Bom Bali II pada 2 Oktober 2003.
Baca Juga:Tidak Ribet, Begini Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Api LebaranTiket Kereta Dipesan H-45 Lebaran, Penumpang Tetap Pakai Masker
Proses eksekusi dimulai dari ketiga terpidana dibawa keluar oleh tim Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, pukul 23.00 WIB.
Amrozi dan Imam dieksekusi mati oleh tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 9 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakembangan, sedangkan eksekusi Mukhlas terjadi satu hari sebelumnya.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat, hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), tetapi hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, hukuman mati masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meski bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dia berharap hukuman mati dihapus.
“Hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata Atnik.
Namun demikian, dia mengaku menghormati keputusan hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Sambo. Atnike menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Sambo merupakan kejahatan yang serius.**