Pasutri Pelaku Arisan Fiktif Takluk, Disergap Polres Indramayu di Bandung

arisan-fiktif
Pasutri asal Kecamatan Kedokanbunder pelaku arisan fiktif tertunduk setelah tertangkap polisi, Selasa (28/2). Foto: Anang Syahroni/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Jajaran Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil membekuk suami istri alias pasutri pelaku arisan fiktif.

Kedua pelaku arisan fiktif yakni ARL (47) dan YWN (42), warga Kecamatan Kedokanbunder disergap anggota Polres Indramayu di tempat persembunyiannya di Soreang Bandung.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus arisan fiktif yang telah dijalankan oleh pasutri ARL dan YWN berdasarkan laporan para korbannya pada Satreskrim Polres Indramayu pada 31 Januari 2023.

Baca Juga:Kerja di Cirebon, Tenaga Kerja Asing Bayar Retribusi 100 Dolar PerbulanWarga Baleraja Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai Cipunegara

Pasutri arisan fiktif tersebut, lanjut Kapolres, sudah menjalankan penipuan terhadap para korban dengan berkedok arisan mingguan sejak tahun 2019.

Setiap peserta arisan fiktif, membayar dengan nominal  Rp100 ribu per orang yang diikuti sebanyak 178 orang.

“Para korban dijanjikan dapatkan uang arisan Rp17.800.000 per pekannya,” ungkap Kapolres AKBP M Fahri Siregar.

Agar para korbannya percaya, lanjut Fahri, kedua pelaku ini memasukan nama-nama peserta arisan fiktif.

“Agar peserta arisan terlihat banyak, di arisan mingguan pelaku memasukan 40 nama fiktif,” terang, Fahri Siregar di hadapan sejumlah awak media, Selasa (28/2/2023).

BACA  JUGA: Giliran Panen Padi, Produksi Turun Diserang Hama Tikus dan Burung

Karena banyak yang percaya, pelaku kembali mengadakan arisan fiktif bulanan bulan Juli 2021 dengan nominal setiap bulannya Rp500 ribu.

Baca Juga:Giliran Panen Padi, Produksi Turun Diserang Hama Tikus dan BurungJadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Selasa 28 Februari 2023

Dalam arisan fiktif bulanan itu, kedua pelaku juga memasukan nama-nama fiktif untuk keuntungannya sendiri.

Adapun warga yang ikut arisan bulanan sebanyak 68 orang, dan korban dijanjikan mendapatkan uang arisan Rp34 juta per bulan.

“Dari 68 orang itu, sebanyak 19 nama fiktif, untuk kerugian jika di jumlah arisan mingguan sebesar Rp1.108.400.000, dan bulanan Rp465.500.000 sehingga totalnya Rp1.573.900.000,” ungkapnya.

Adapun uang hasil dari peserta arisan bulanan tersebut sebagian digunakan untuk membayarkan uang arisan peserta mingguan yang tersangka pakai.

Sedangkan sebagiannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, membayar utang pribadi, mengontrak rumah saat melarikan diri di Bandung.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 13 buah buku catatan, dua buah toples plastik berisi nama peserta arisan fiktif yang belum keluar.

0 Komentar