Namun, karena Pasar Sindangkasih yang akan direvitalisasi dan tersandung masalah akhirnya bangunan pasar sementara tersebut terbengkalai dan ditinggalkan oleh pengembang.
Sehingga Pemkab Majalengka menganggap bangunan tersebut bangunan liar dan ilegal yang didirikan pihak lain tanpa seizin Pemerintah Kabuaten Majalengka sebagai pemilik tanah.
Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat, setelah ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Majalengka dan Pengadilan Tinggi Bandung. (bae)