Kini pembuatan cincin menggunakan bahan uang koin tersebut memang sudah jarang terdengar.
Dilansir dari laman resmi Twitter Bank Indonesia, disebutkan isu yang mengatakan uang logam Rp500 mengandung emas adalah hoaks.
Uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena belum dicabut dan ditarik dari perdaran.
Baca Juga:TERBARU! Catat Jadwal Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Cair di April IniMENGEJUTKAN, Hasil MotoGP Argentina, Valentino Rossi 46 Pimpin Klasemen Sementara
Jadi dari aturan BI ini uang logam Rp500 tahun emisi 1991 sama dengan uang Rp500 lainnya.
Demikian informasi terkait uang koin Rp500 bergambar melati tahun emisi 1991 hingga 2003 yang dijual di marketplace dengan harga tinggi. Minat membelinya? (*)