SEBANYAK 29.109 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.
Pengumuman lulus seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 itu sudah disampaikan sejak Kamis, 27 April 2023.
Siapa saja yang lulus dan bagaimana keterangan Kemenag mengenai lulus seleksi PPPK Kemenag ini, bisa diakses melalui 3 link yang disediakan di akhir artikel ini.
Sekjen Kemenag yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, bersyukur akhirnya pihaknya dapat mengumumkan hasil seleksi PPPK Kemenag.
Baca Juga:MAKIN DEKAT, Ini Link Pendaftaran CPNS 2023Juara Liga Inggris 2023, Akhir Pekan Ini Manchester City Sudah Bisa Kudeta Arsenal
“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ujar Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Nizar menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” terangnya.
Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 – 30 April 2023, lanjutnya.
“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing,” sebut Nurudin.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
Baca Juga:KHUTBAH JUMAT: 3 Cara Menjaga Semangat Ibadah setelah RamadhanYUK DAFTAR, Kemenag Seleksi Imam Masjid Uni Emirat Arab, Ini Cara Daftar dan 11 Syaratnya
“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan,” tandasnya.