Bagikan SK ke 3.233 Pegawai, Dadang: Insyaallah Semuanya akan Mendapatkan PPPK, Pensiun pun Dapat Tunjangan

PPPK
Bupati Bandung Dadang Supriatna (kiri depan) berfoto bersama 3.233 PPPK yang menerima SK pengangkatan di Soreang, Senin (17/7/2023). FOTO: ANTARA/HO Pemkab Bandung
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pembagian SK PPPK sudah mulai disalurkan pemerintah. Hampir semua wilayah tengah bersiap membuka PPPK 2023.

Ditengah wacana penghapusan honorer di akhir tahun 2023 ini. Sejumlah pihak optimis honorer bisa menjadi ASN PPPK.

Terbaru, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 3.233 orang, pada Senin (17/7). Mereka terdiri dari PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi 2022.

Baca Juga:Perawatan Kulit Wajah Sebelum Tidur Maksimal, Gunakan Air Mawar dan Serum Retinol, Wajah Langsung GlowingPerkiraan Cuaca Selasa 18 Juli 2023, BMKG: Waspada Perubahan Kecepatan Angin dan Sangat Terik

Ia menjelaskan bahwa perlakuan terhadap PNS dan PPPK hampir sama. Namun, terdapat perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.

“Maka saya minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun,” kata Dadang.

Bupati Bandung juga mengingatkan dengan diserahkannya SK pengangkatan tersebut, para PPPK tidak langsung menggunakannya di Bank Jabar Banten (BJB) atau BPR Kerta Raharja sebagai jaminan.

Namun dia juga mengharapkan PPPK tersebut tidak terjerat oleh praktik rentenir. Karenanya, dia berharap mereka bisa menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.

0 Komentar