RADARCIREBON.ID- Penyidik Bareskrim Polri langsung melayangkan surat pemanggilan kembali kepada Panji Gumilang setelah pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tak menghadiri pemanggilan pada Kamis lalu, 27 Juli 2023.
Pemanggilan kedua bagi Panji Gumilang telah dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023. Pemanggilan tersebut masih terkait kasus dugaan penistaan agama, di mana posisi Panji Gumilang saat ini masih sebagai saksi.
Pemanggilan kedua ini dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Dia juga mengatakan pemanggilan Panji Gumilang tersebut terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga:Ini Resep Puding Mangga Nutrijel untuk Santapan Keluarga, Lengkap Cara Bikinnya di SiniIni Syarat Memelihara Hewan Langka, Apakah Termasuk Buaya? Simak Juga Cara Membuat Surat Izinnya, Simak di Sini
“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” terang Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Djuhandhani menyebutkan bahwa alasan Panji tidak dapat menghadiri panggilan tersebut dengan surat dokter.
Tapi, dilanjutkan Djuhandhani, pihaknya meragukan surat dokter itu sehingga tetap melakukan pemanggilan kepada Panji Gumilang. “Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” tandas Djuhandhani, dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan rencananya Panji Gumilang kembali dipanggil pada Kamis (27/7/2023).
“Terhadap Saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Adapun pemanggilan terhadap Panji Gumilang, sambung Ahmad Ramadhan, dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran kabar bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.