RADARCIREBON.ID – Sertifikasi dosen merupakan jalur yang harus ditempuh oleh dosen. Dengan memiliki sertifikasi, maka dosen bisa dikatakan berkompetensi.
Namun, untuk mendapatkan sertifikasi dosen, tenaga pengajar perguruan tinggi ini harus menempuh proses panjang.
Untuk itu, dalam artikel kali ini akan dibahas secara lengkap mengenai pengajuan sertifikasi dosen berikut dengan langkah-langkah dan berbagai dokumen yang harus dipersiapkan.
Baca Juga:WAJIB SIMAK! Tarif Listrik Terbaru sudah Ditetapkan Kementerian ESDM, Apakah Ada Kenaikan?Inilah Manfaat Bawang Daun untuk Kecantikan, Ternyata Mampu Cerahkan dan Hilangkan Keriput Wajah
1. Daftar Riwayat Hidup
Dokumen pertama yang diperlukan adalah Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Namun, dalam beberapa kasus, calon dosen yang ingin disertifikasi tidak perlu membuat ulang DRH mereka.
Hal itu disebabkan karena data mereka sudah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Jika terdapat peningkatan tingkat pendidikan setelahnya, pastikan untuk memperbarui informasi ini terutama di aplikasi SISTER.