KMP di Kota Cirebon Terbentur Lahan, Sulit Penuhi Syarat 1.000 Meter, Sekda Usul Bangunan Disiasati Vertikal

KMP Kelurahan Kecapi
SUDAH BERDIRI: Kondisi gerai KMP Kelurahan Kecapi, sore kemarin (14/6/2026). Dari 22 kelurahan di Kota Cirebon yang telah membentuk KMP, baru tiga yang memiliki gerai atau bangunan. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Koperasi Merah Putih di Kota Cirebon sudah terbentuk di 22 kelurahan. Tapi, pemda dihadapkan pada persoalan klasik perkotaan yang belum menemui solusi konkret, yaitu lahan untuk pembangunan gerai koperasi. Sejauh ini baru tersedia tiga lahan yang dinilai memadai dan sudah berdiri gerai koperasi. Sisanya, belum ada solusi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Dr Iing Daiman MSi membenarkan dari 22 kelurahan yang secara sudah membentuk KMP (Koperasi Merah Putih), baru ada tiga lahan yang digunakan untuk pembangunan gerai KMP. “Tiga yang sudah jalan itu di Larangan, Kecapi, dan Kesenden. Yang lainnya masih dalam proses,” ujar Iing Daiman saat dikonfirmasi Radar Cirebon.

Iing menjelaskan bahwa aturan minimal luas lahan sebesar 1.000 meter persegi menjadi kendala terbesar yang dialami wilayah perkotaan seperti Kota Cirebon. Kesulitan ini, sambung Iing Daiman, ternyata tidak hanya dirasakan oleh Cirebon, melainkan juga kota-kota besar lain di Jawa Barat. “Berdasarkan diskusi kami dengan rekan-rekan di Kota Bandung, Bekasi, Depok, dan Cimahi, kendalanya sama. Sangat sulit mencari lahan dengan luasan minimal 1.000 meter di area perkotaan,” tuturnya.

Baca Juga:Target Rampung Akhir Tahun, BBWS Prioritaskan Pembangunan Tanggul Baru SukalilaLancar, Masih Sesuai Rencana, Pemulangan Jamaah Haji Indonesia dari Arab Saudi

​Melihat kondisi ini, Pemkot Cirebon menyampaikan aspirasi agar ada relaksasi terkait regulasi luasan lahan tersebut. Sebagai solusi strategi, Iing mengusulkan agar layout bangunan bisa disiasati secara vertikal. “Kalau misalkan layout (tata ruang) pembangunan standarnya membutuhkan 600 meter persegi jika memungkinkan, bisa dibuat menjadi tiga lantai dengan pembagian 200 meter persegi per lantai. Ini bisa menjadi strategi solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan di perkotaan,” tambahnya.

Sementara itu, ​disinggung anggaran untuk KMP, Iing menjelaskan bahwa skema anggaran dan dukungan operasional ada perbedaan sumber dana antara wilayah kabupaten (desa) dan kota (kelurahan). Ia pun meluruskan bahwa jika di desa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD), maka untuk wilayah perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana perimbangan.

Dana tersebut nantinya akan ditransfer dari Kas Negara ke Kas Daerah dengan nilai sekitar Rp3 miliar untuk penanganan gerai dan operasional lainnya. Tapi, terkait realisasi kucuran dana, Iing menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dana segar yang turun untuk ketiga lokasi yang sudah siap.

0 Komentar