RADARCIREBON.ID – Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon menyalurkan bantuan pangan kepada 1.194 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan yang dipusatkan di Balai Desa Pegagan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Sabtu (13/6) dan Senin (15/6).
Program ini merupakan bagian dari bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang difasilitasi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog, dengan paket bantuan berupa beras dan minyak goreng untuk membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:Lawan Narkoba dari Desa, Trusmi Kulon Jadi Percontohan di Kabupaten CirebonAbrasi dan Rob Jadi Ancaman Desa Ambulu, Kawasan Ini Masuk Kajian Giant Sea Wall
Pantauan di lapangan, sejak pagi, ratusan warga tampak memadati lokasi penyaluran untuk mengambil bantuan pangan yang telah disiapkan pemerintah.
Setiap penerima mendapatkan dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram serta empat kantong minyak goreng.
Kuwu Desa Pegagan, Deni Harman mengatakan, bantuan yang disalurkan merupakan bantuan rapel untuk alokasi bulan Februari dan April 2026.
Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang telah terdata sebagai penerima manfaat berdasarkan data desil yang ditetapkan pemerintah.
“Jumlah penerima bantuan di Desa Pegagan mencapai 1.194 warga. Bantuan ini merupakan rapelan untuk dua bulan, sehingga setiap penerima mendapatkan dua karung beras 10 kilogram dan empat kantong minyak goreng,” ujar Deni Harman.
Menurutnya, penyaluran bantuan sengaja dilaksanakan selama dua hari mengingat jumlah penerima yang cukup banyak.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi antrean panjang dan membludaknya warga di lokasi pembagian bantuan.
Baca Juga:Kenaikan Material Hambat Proyek, DPUTR Cirebon Usulkan Standar Harga FleksibelDPKPP Cirebon Percepat Renovasi Rutilahu Milik Kasiyati lewat CSR dan Baznas
“Kalau dilaksanakan dalam satu hari tentu akan sangat padat. Karena itu kami bagi menjadi dua hari agar proses penyaluran berjalan lebih tertib, lancar, dan masyarakat merasa nyaman saat mengambil bantuan,” katanya.
Deni menjelaskan, pemerintah desa mengutamakan penyerahan bantuan secara langsung kepada penerima manfaat guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Namun bagi warga yang berhalangan hadir, bantuan dapat diambil oleh keluarga inti yang telah dilengkapi surat kuasa pengambilan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengutamakan penyerahan langsung kepada penerima. Namun apabila ada yang sakit, bekerja, atau berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh keluarga inti dengan membawa surat kuasa yang sah sesuai regulasi,” jelasnya.
