Ia juga meminta digitalisasi memutus sistem kuno dilakukan sekalipun diketahui notaris merupakan salah satu profesi tua. Ia kemudian mencontohkan keterbatasan ruang penyimpanan dokumen.
“Diperlukan data centre untuk solusi keterbatasan penyimpanan dokumen dan negara atau pemerintah perlu membantu. Bisa dengan memanfaatkan Undang-Undang Kearsipan, sehingga protokol notaris dapat disimpan dalam bentuk chip atau berupa elektronik di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” imbuhnya.
Sedangkan menciptakan cyber notary yang dipercaya meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Dalam kesempatan itu juga ia meminta profesi begitu penting lantaran masuk dalam keamanan dan ketahanan siber nasional.
Baca Juga:Harga Gabah Kering Naik Drastis, Distan Kabupaten Cirebon Pastikan Stok Beras Surplus Meski Terjadi El NinoTerdampak Kekeringan, Satlantas Polresta Cirebon Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sampiran
Karenanya, ia menyarankan penggunaan Artificial Intelegence (AI) yang kini telah dilakukan dalam menangani masalah hukum. “Bahkan di dunia pengacara sudah ada robot-robot yang menangani konsultasi hukum, termasuk penanganan perkara. Tadi saya berikan contoh adalah Robot Ross yang bisa menangani kasus kepailitan,” tuturnya. (sam)