RADARCIREBON.ID – Bantuan sosial atau bansos PKH (Program Keluarga Harapan) kembali disalurkan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin bersyarat.
Bansos PKH tahap 4 cair lagi kepada KPM di bulan Oktober 2023. Tiap penerima bansos PKH dapat menerima bantuan dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
Pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan sejumlah anggaran bansos PKH 2023 senilai 78 triliun untuk membantu masyarakat miskin.
Baca Juga:Gibran Rakabuming Raka Cawapres Prabowo, PDIP: Sudah Deklarasi Ganjar dan MahfudKOPONG! Berikut Cara Membuat Tahu Bulat Sendiri di Rumah, Dijamin Nikmat dan Anti Gagal
Bansos PKH 2023 adalah bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai untuk keluarga prasejahtera guna mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Bansos PKH 2023 disalurkan per tahap yakni sebanyak 4 kali dalam setahun.
Bantuan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Per KPM dapat menerima bantuan bansos PKH hingga Rp10,4 juta per kepala keluarga (KK) dalam setahun. Dana bantuan ini disalurkan melalui 2 mekanisme, yakni Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Pencairan melalui Bank Himbara ialah untuk KPM pemegang kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang berfungsi sekaligus sebagai rekening ATM, sedangkan Kantor Pos untuk masyarakat yang tak memiliki rekening atau KKS .
Ada 7 kategori penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH 2023. Masing-masing kategori tersebut tentunya akan menerima sejumlah nominal bantuan yang berbeda.
Berikut 7 kategori penerima bansos PKH 2023 beserta besaran bantuannya, yakni:
– Kategori balita usia 0 – 6 tahun: Rp3.000.00 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
– Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga:Inilah 4 Manfaat Buah Jambu Biji Merah, Nomor 2 Jarang yang TahuBatuk dan Pilek saat Cuaca Pancaroba? Simak 3 Obat Mujarabnya
– Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
– Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
– Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
– Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
– Kategori penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Perlu diketahui, dalam satu KK (Kartu Keluarga) pemerintah membatasi maksimal hanya ada empat kategori penerima yang bisa mendapatkan bansos PKH 2023.