Vonis PIP SMAN 7 Cirebon, Orang Partai Lebih Berat, Mantan Kepsek Terjerat 1 Tahun Penjara

Vonis PIP SMAN 7 Cirebon, Orang Partai Lebih Berat
SUDAH VONIS: Para terdakwa saat dihadirkan pada sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang kasus ini sudah masuk tahapan vonis yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) dan Selasa (14/4/2026).  Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sidang perkara korupsi pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) SMAN 7 Kota Cirebon sudah memasuki babak akhir. Empat terdakwa telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidangnya digelar terpisah. Terdakwa Roni Aryanto yang merupakan orang parpol, divonis pada Selasa, 7, April 2026, sementara tiga terdakwa lainnya divonis pada Selasa, 14, April 2026.

Data yang dihimpun Radar Cirebon, Roni Aryanto divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Alex Tahi M HP, dan Anggota Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono, dan Jefry Yefta Sinaga.

Baca Juga:Pernyataan Petinggi Bank Cirebon Usai Ditahan Kejari di Kasus Kredit Macet, DG: Sehat, baikCerita Inspirasi dari Dokter Lucya; Pensiun Bukan Garis Finish, Berhasil Taklukkan 28 Puncak di Usia 62 Tahun

Sementara pihak JPU dari Kejari Kota Cirebon adalah Ahmad Anugrah Kharisma Putra SH, Budi Sucipto SH, dan Renanda Bagus Wihaya SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Roni Aryanto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindak pidana korupsi. Selain pidana penjara 2 tahun, Roni juga didenda Rp50 juta dan harus membayar uang pengganti Rp52 juta.

Jika tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara 1 tahun. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum dinyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, putusan untuk Topik, Rachmasari, dan Iman Setiawan, dibacakan pada Selasa, 14, April 2026. Saat kasus ini terungkap, Topik adalah staf kesiswaan, Rachmasari adalah wakil kepala sekolah, dan Iman Setiawan sebagai kepala sekolah.

Dari putusan majelis hakim, Topik dan Rachmasari dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Iman Setiawan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun. Ketiganya juga divonis membayar denda masing Rp50 juta, jika tidak dibayar maka dipenjara 50 hari.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Cirebon juga menyatakan pikir-pikir atas vonis ketiga terdakwa tersebut. Sementara itu, jika diamati, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa (lihat grafis).

Perlu diketahui, kasus pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon terungkap sejak Februari 2025. Kasusnya langsung didalami penyidik Kejari Kota Cirebon dan pada 22 Juli 2025 kejaksaan mengumumkan empat tersangka.

Baca Juga:Alamsyah Kajari Kota Cirebon Mendadak Diganti, Menjabat Kurang dari 6 Bulan Kasus Kredit Macet Bank Cirebon, Pintu Tersangka Baru Masih Terbuka

Berdasarkan hasil penyidikan, dana PIP aspirasi yang diterima SMAN 7 Cirebon sebesar Rp955,8 juta diperuntukkan bagi sekitar 500 siswa. Dalam praktiknya, terjadi pemotongan sebesar Rp467 juta yang dilakukan oleh para terdakwa. Penyidik Kejari Kota Cirebon sendiri berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp368 juta. (abd)

0 Komentar