Sidang Gedung Setda, Dalami Prosedur Penerbitan Surat Perintah Membayar

Mendalami Prosedur Penerbitan Surat Perintah Membayar
MASIH SAKSI: Sidang lanjutan kasus Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.  Foto: Istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang menghadirkan saksi-saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.

Penasehat hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH mengatakan fokus persidangan kali ini mendalami prosedur penerbitan surat-surat penting, termasuk Surat Perintah Membayar (SPM) yang melibatkan tim verifikator dari bendahara pengeluaran.

Baca Juga:Pernyataan Petinggi Bank Cirebon Usai Ditahan Kejari di Kasus Kredit Macet, DG: Sehat, baikCerita Inspirasi dari Dokter Lucya; Pensiun Bukan Garis Finish, Berhasil Taklukkan 28 Puncak di Usia 62 Tahun

Pihak verifikator, kata Furqon, menjelaskan bahwa secara administratif seluruh dokumen yang diajukan telah dinyatakan lengkap. Tapi, lanjut Furqon, mereka menegaskan bahwa tugas tim sebatas memverifikasi kelengkapan berkas secara formal, bukan untuk menguji kebenaran isi dokumen atau kesesuaian hasil pekerjaan di lapangan.

“Verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen. Untuk pengujian isi dan kesesuaian hasil kerja, itu merupakan tanggung jawab tim lain,” ujar Furqon saat dihubungi usai sidang.

Furqon sendiri menyoroti ketidaksinkronan keterangan saksi dari bendahara pengeluaran.

“Kami menyoroti adanya ketidaksinkronan antara pernyataan saksi di dalam persidangan dengan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, saksi mengaku merasa terpaksa dalam menjalankan instruksi tertentu. Namun, saat dikonfrontasi di depan hakim, saksi memberikan pernyataan yang berbeda,” jelas Furqon.

​Terkait dugaan adanya tekanan atau intervensi dari Nashrudin Azis, kata Furqon, saksi mengklarifikasi bahwa arahan yang diberikan pimpinan bersifat umum dan normatif.

Arahan tersebut berkaitan dengan tenggat waktu kontrak yang mendekati akhir tahun, yakni 30 Desember 2018, sehingga pekerjaan harus segera diselesaikan.

“Arahan Pak Walikota itu dalam konteks umum karena sudah mendekati batas akhir kontrak. Itu bukan perintah untuk melanggar aturan atau menabrak ketentuan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut Furqon menyampaikan, dalam sesi konfirmasi oleh terdakwa, saksi membantah adanya ancaman, tekanan, maupun intervensi dalam proses tersebut. Saksi menyatakan bahwa semua pihak bekerja dalam kondisi bebas dan normal tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. (abd)

0 Komentar