RADARCIREBON.ID- Penghafal Alquran jadi polisi, sudah ada kesepakatan terbaru antara Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mengenai para penghafal Alquran jadi polisi, nantinya direkrut para hafiz dan hafizah berprestasi dari tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu, 22 Oktober 2023, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan para hafiz dan hafizah berprestasi itu kelak bisa diberdayakan di kepolisian untuk mengisi ruang-ruang keagamaan di masyarakat.
Baca Juga:Jokowi Restui Gibran, Puan Maharani: Ya Pasti Seorang Bapak Mendukung AnaknyaRESMI, Ini Kata Jokowi setelah Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
“Apabila sudah memiliki otoritas, penerimaan masyarakat akan semakin baik. Apalagi diperoleh dari polisi yang hafiz dan ahli tafsir dengan paham keagamaan moderat,” kata Zayadi.
Ia menyampaikan, rencana perekrutan tersebut menjadi keputusan yang dihasilkan dari pertemuan antara Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama bersama Biro SDM Mabes Polri, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.
Nantinya dalam perekrutan tersebut, teknis persyaratan standar diserahkan ke instansi kepolisian. Sementara Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di daerah memegang data para hafiz per tiga tahun.
“Kita menghargai kecakapan minimal yang menjadi standar di kepolisian. Mudah-mudahan formasinya akan banyak dan akan disebarkan ke Polda-polda,” ucap Zayadi.
Ia berharap, perekrutan tersebut menjadi pionir yang dapat memantik kementerian atau instansi lainnya dalam memberdayakan para hafiz berprestasi.
“Saya bayangkan mereka ada di setiap masjid kementerian, masjidnya dimakmurkan oleh alumni juara MTQ ataupun STQH yang moderat,” terang Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi.
Sementara Kepala Biro Dalpers Ssdm Polri, Brigjen Pol Nurworo Danang diwakili Kabagdiapers Biro Dalpers SSDM Polri, Kombes Pol Fadly Samad mengatakan Polri sejak 2019 sudah melakukan rekrutmen proaktif melalui jalur afirmatif, penghargaan, dan prestasi.
Baca Juga:Prabowo dan Gibran Segera Dideklarasikan Sekaligus Daftar ke KPU, Ini JadwalnyaRibuan Personel Dikerahkan Amankan Pilwu di Kabupaten Cirebon, Termasuk Back Up dari Brimob
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
“Tahapan rekrutmen itu sudah ada ketentuannya, hanya standarnya kita agak turunkan untuk rekrutmen proaktif, karena tidak mungkin disamakan,” katanya.
“Standar ini nantinya diterapkan di masing-masing daerah dengan persyaratan yang disesuaikan,” sambung Fadly di laman resmi Kemenag.