RADARCIREBON.ID– Simak tata cara bikin SKCK, serta informasi mengenai biaya dan perbedaan bikin di Polres serta Polsek.
SKCK kepanjangannya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Semula, biasa disebut SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik, kemudian diubah menjadi SKCK.
Namanya catatan atau keterangan dari kepolisian, maka surat ini dokumen berupa surat yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Baca Juga:Ini Dia Syarat Terima BLT El Nino Rp400 Ribu, Jadwal Pembagian Mulai November 2023Ini Daftar Penerbangan yang Pindah dari Bandung ke Bandara Kertajati Mulai 29 Oktober 2023
Dahulu saat masih dikenal dengan nama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Sementara sekarang, SKCK yang merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
Atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut Tata Cara Mendapatkan SKCK
Bagi Anda yang baru membuat SKCK, maka syarat-syaratnya, antara lain:
-Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
-Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
-Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
-Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
-Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
-Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
-Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Sementara memperpanjang masa berlaku SKCK, syaratnya antara lain:
-Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
-Membawa fotokopi KTP/SIM.
-Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
-Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
-Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
-Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Bedanya Bikin SKCK di Polres dan Polsek
Baca Juga:Ini Daftar Kepala Daerah di Wilayah 3 Cirebon yang Berakhir Desember 2023Â Pemkab Cirebon Sebut Akhir Masa Jabatan Bupati Desember 2023, Tanggalnya?
Nah, sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan, antara lain: