RADARCIREBON.ID – Pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2024 akan segera dilakukan pemerintah kepada 20 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di seluruh Indonesia.
Namun, tidak semua KPM yang menerima pencairan bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT ditahun 2023 lalu, bisa kembali mendapatkannya pada tahun 2024 ini.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah menetapkan sejumlah aturan terbaru untuk pencairan Bansos PKH dan BPNT tahun 2024.Â
Baca Juga:UPDATE TERBARU, Inilah Jadwal Penyaluran Bansos BPNT, PKH dan BLT El Nino Tahun 2024, Cair Serentak, Rp1,2 Juta Masuk Dompet KPMMANTAP! Bansos BPNT dan PKH 2024 akan Cair di Tanggal Berikut, Simak Aturan Terbarunya Disini
Penyaluran dua program bantuan sosial dari pemerintah ini memang sudah dinantikan oleh penerima manfaat.Â
Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2024 akan dicairkan paling cepat dibulan Januari dan paling lambat dibulan Maret.Â
Ada yang masih menerimanya, adapula yang dicoret dari daftar penerima. Berikut ini 6 ciri-ciri KPM yang berpotensi tidak lagi menerima pencairan bantuan PKH BPNT tahun 2024.
1. Tercatat mampu/kaya/sejahtera
2. KPM sudah meninggal
3. Termasuk ASN/TNI/Polri
4. Termasuk pensiunan ASN/TNI/Polri
5. Memiiliki upah/gaji di atas UMP/UMK dan tercatat di BPJS Kesejahteraan
6. Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya berasal dari negara seperti , pendamping sosial, guru sertifikasi, anggota dewan pegawai BUMN/BUMD.
Jika KPM memiliki satu saja dari ciri di atas, maka ditahun ini tidak lagi menerima pencairan PKH.
Khusus bantuan PKH pencairan ditahun 2024 ini pemerintah menetapkan aturan terbaru yang harus diikuti oleh penerima manfaat.Â
Berikut ini 6 aturan terbaru pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2024:Â
Baca Juga:Pendaftaran SNPDB 2024 Dibuka untuk 37 Madrasah Unggulan, Simak Syarat dan Daftarnya DisiniPerkiraan Cuaca Sabtu 13 Januari 2024, Wilayah Cirebon Hanya akan Hujan Ringan, Waspada Cuaca Bisa Cepat Berubah
1. Jika ditahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH dicairkan lewat KKS bank Himbara, ditahun ini pencairannya akan dilakukan di 2 lembaga bayar yaitu KKS dan Pos.
Ada beberapa faktor pencairan di lakukan di Kantor Pos, seperti berada di daerah 3T dan perbatasan, KPM belum memiliki rekening dan kartu KKS, maupun KPM yang bantuannya dulu cair di Bank BTN.Â
2. Komponen balita ditahun 2024 ini dibatasi maksimal hingga anak kedua. Sementara jika ada anak ketiga maka tidak masuk dalam perhitungan bantuan PKH.
3. Komponen ibu hamil dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua.
4. Anak Sekolah harus tercatat aktif di data Dapodik.
5. Jumlah Komponen lansia penerima PKH di tambah menjadi maksimal 4 orang per KK.