RADARCIREBON.ID – Hari ini Kamis 25 Januari 2024 adalah jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di seluruh Indonesia yang rencananya akan dilakukan setentak.
Pelantikan KPPS Pemilu 2024 atau pelantikan Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2024 diselenggarakan di setiap daerah masing-masing.
Usai pelantikan KPPS Pemilu 2024, lantas muncul pertanyaan apa tugas KPPS Pemilu 2024? Berapa honor KPPS Pemilu 2024 per orang?
Baca Juga:10 Menit Cair, Limit Pinjaman Online BRI Ceria Bisa Capai Rp20 Juta, Tenor hingga 12 Bulan, Bunga Kecil BangetTimnas Indonesia Kalah Dari Jepang, Inilah Hitung-Hitungan Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Terbaru
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah berlangsung pada 11-20 Desember 2023.
Selanjutnya, pelantikan KPPS Pemilu akan berlangsung pada 25 Januari 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Kamis 25 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan dari Siang Hingga Dini HariPerkiraan Cuaca Rabu 24 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan di Siang hingga Sore Hari, Waspada Disertai Petir dan Angin
Kode Etik KPPS
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:
• Asas mandiri dan adil,
• Asas kepastian hukum,
• Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
• Asas kepentingan umum,
• Asas proporsionalitas
• Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
• Asas tertib
Honor KPPS Pemilu 2024
Pemerintah menaikkan honor untuk badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11).