RADARCIREBON.ID – Pesta demokrasi atau Pemilu 2024 akan segera tiba, masyarakat seluruh Indonesia akan menyalurkan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
Diketahui, pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), tinggal menghitung hari lagi.
Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024, wajib mengetahui tata cara melakukan pencoblosan.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 12 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Siang HariPerkiraan Cuaca Sabtu 10 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan, Waspada Disertai Petir
Dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.
“Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.
Berikut tata cara mencoblos yang benar di TPS pada pemilu 2024:
Waktu Mencoblos
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Persyaratan yang Harus Dibawa
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Langkah-langkah Mencoblos
1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
Baca Juga:Kemenag Buka 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis di 2024, Simak Syarat dan Cara Buatnya DisiniHemat 4 Jutaan, iPhone 13 Series Dapat Potongan Harga hingga 27 Persen, Berlaku di Seluruh iBox
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
8. Pemilih keluar area pencoblosan.
Jika Pemilih tidak Terdaftar di TPS
1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.
2. Gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.
Itulah beberapa syarat dan ketentuan dalam melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024 yang akan digelar beberapa hari kedepan.
Perlu diketahui, dalam melakukan pencoblosan terdapat 5 jenis surat suara yang nantinya dibedakan dengan warna surat suara. Berikut penjelasannya.