RADARCIREBON.ID – Keserentakan pemilihan tidak hanya milik orang dewasa. Pelajar SMP di Kabupaten Cirebon pun akan ikut merasakannya. Bedanya, mereka tidak akan memilih bupati. Bukan pula memilih presiden.
Mereka memilih ketua OSIS dan wakil-nya. Namun, prosesnya dibuat layaknya pemilu sungguhan.
Ada daftar pemilih. Ada tempat pemungutan suara (TPS). Ada surat suara. Ada panitia penyelenggara.
Baca Juga:Antrean Panjang, Evaluasi Pengaturan APILLBalaikota Mulai Lengang, ASN Bersiap Bekerja di GCM, Meja Kursi Diangkut, Pekan Depan Kantor Aktif
Bahkan, prinsipnya pun sama: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Inilah yang sedang digagas KPU Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui Pemilihan Raya Putih Biru (Prabu) dalam menghadirkan standar pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS yang mengadopsi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.
Program tersebut diperkenalkan dalam Bimbingan Teknis Panduan Prabu yang diikuti 80 Pembina OSIS SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon di SMP Negeri 1 Sumber, akhir pekan kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH mengatakan, Prabu bukan sekadar menyeragamkan waktu pelaksanaan pemilihan ketua OSIS.
Yang ingin dibangun adalah budaya demokrasi sejak anak-anak masih duduk di bangku sekolah.
“Yang kita seragamkan bukan kreativitas sekolahnya. Kalau sekolah ingin membuat pelaksanaannya lebih meriah tentu dipersilakan. Yang diseragamkan adalah tahapan penyelenggaraannya,” ujar Esya.
Menurutnya, sekolah harus menjadi miniatur demokrasi. Anak-anak tidak hanya datang ke TPS lalu mencoblos.
Baca Juga:Cegah Identitas Ganda, Segera Terapkan Face Recognition, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Terus Perkuat IdentitaDesak Revisi Regulasi Jamkesda, Layanan Dinilai Belum Tepat Sasaran, DPRD Usul Skema Berbasis Desil
Esya menjelaskan, lahirnya Prabu tidak terlepas dari pengalaman saat melaksanakan program KPU Goes to School pasca penandatanganan nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon setahun lalu.
“Dari kunjungan ke sejumlah sekolah, KPU menemukan banyak praktik pemilihan Ketua OSIS yang belum sesuai dengan prinsip demokrasi,” tuturnya.
Ada yang cukup mengejutkan, kata Esya, salah satu sekolah mencantumkan nomor absen siswa pada surat suara.
Praktik tersebut memang memudahkan panitia mengetahui siapa yang sudah memilih. Namun, di sisi lain menghilangkan asas kerahasiaan dalam pemungutan suara.
“Kalau terjadi dalam pemilu, itu bahkan bisa menjadi alasan dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Atas temuan-temuan itulah yang kemudian mendorong KPU menyusun sebuah panduan pelaksanaan pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS yang mengadopsi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu nasional.
