RADARCIREBON.ID- Sejumlah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di Kota Cirebon sudah punya Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi baru. Tinggal penandatanganan kontrak kinerja. Nama-nama pilihan Wali Kota Effendi Edo itu diharapkan bisa bekerja dan membuat BUMD-BUMD itu sehat lagi. Karena, kalau hasil penjaringan hanya didasarkan pada faktor politis atau kedekatan personal belaka, dikhawatirkan BUMD berubah nama menjadi Badan Usaha Mungkin Dibubarkan.
Seperti diketahui, nama-nama yang ditetapkan Wali Kota Edo tertuang melalui Surat Wali Kota Nomor 900.1.13.2/4/EKONSDA/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi Terpilih BUMD Kota Cirebon 2026.
Untuk Perumda Pasar Berintan, posisi Ketua Dewan Pengawas dijabat Dr Endang Sobirin MSi dengan Anggota Ina Nasiroh SPd MAP dan Yudi Aris Setiawan SIP. Untuk posisi Direktur Utama, dipercayakan kepada Iyan Rahadian Sunardi ST, sedangkan Direktur Umum dan Keuangan adalah Gunawan SH MH.
Baca Juga:Kemenag Terapkan Manajemen Talenta, Penempatan Jabatan Berbasis KompetensiSepakat Akselerasi Renovasi Rumah Siswa Sekolah Rakyat
Untuk PD Pembangunan, Wali Kota Edo menetapkan Arif RAchmad SSTP sebagai Ketua Dewan Pengawas dengan anggota Whisnu Sentosa SIP. Untuk posisi Direktur Utama dipercayakan kepada Rusdianto SH MH. BUMD terakhir, yakni Perumda Farmasi Ciremai, wali kota hanya menetapkan direktur yang dipercayakan kepada Muhaimin SP.
Praktisi hukum Furqon Nurzaman SH mengaku secara pribadi tak mengenal nama-nama yang ditunjuk Wali Kota sebagai Dewas maupun Direksi pada tiga BUMD iti. Karena itu, ia tidak mengetahui latar belakang maupun rekam jejak para pejabat tersebut untuk menilai potensi mereka dalam membawa perubahan bagi BUMD ke depan.
“Apakah BUMD akan tetap berjalan seperti selama ini atau mampu berubah ke arah yang lebih baik, tentu sangat bergantung pada kapasitas dan rekam jejak para pengelolanya,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Minggu (26/7/2026).
Meski demikian, Furqon menegaskan bahwa siapa pun yang dipercaya menduduki posisi Dewas maupun Direksi, harusnya memahami fungsi dan peran BUMD yang ada. Dengan begitu, BUMD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai tujuan pendiriannya.
Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan, baik oleh Direksi, Dewas, serta Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), terutama dalam merumuskan kembali tata kelola BUMD yang lebih baik.
