Penambahan Anggaran Jamkesda Masih Dikaji 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes
KAJI JAMKESDA: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes menyatakan penambahan anggaran Jamkesda perlu sejalan dengan regulasi, kemarin. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon tetap menjadi prioritas tanpa memandang status kepesertaan BPJS Kesehatan. Khususnya, di dua rumah sakit milik pemerintah daerah melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)

Bahkan, pembahasan anggaran Program Jamkesda Tahun Anggaran 2027 pun masih terus bergulir.

Di tengah pembahasan, muncul usulan dari DPRD terkait penambahan anggaran Jamkesda dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2027.

Baca Juga:Antrean Panjang, Evaluasi Pengaturan APILLBalaikota Mulai Lengang, ASN Bersiap Bekerja di GCM, Meja Kursi Diangkut, Pekan Depan Kantor Aktif 

Menyikapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes, menjelaskan, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Sebab, pemanfaatan anggaran Jamkesda harus mengacu pada aturan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang berlaku.

Menurutnya, pembiayaan melalui Jamkesda tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Program tersebut harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan manfaat yang telah dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

“Kami tentu akan melihat terlebih dahulu regulasinya. Jangan sampai pembiayaan melalui Jamkesda justru bertabrakan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam program jaminan kesehatan nasional,” ujar Eni Suhaeni kepada Radar Cirebon, Minggu (26/7).

Diungkapkannya, masih terdapat masyarakat kurang mampu yang kepesertaan BPJS Kesehatannya berstatus tidak aktif.

Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan Jamkesda ke depan.

“Tidak sedikit masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun karena berbagai alasan kepesertaannya tidak lagi aktif sehingga mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga:‎Cegah Identitas Ganda, Segera Terapkan Face Recognition, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Terus Perkuat IdentitaDesak Revisi Regulasi Jamkesda, Layanan Dinilai Belum Tepat Sasaran, DPRD Usul Skema Berbasis Desil

Untuk itu, kata Eni, Dinas Kesehatan akan melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait kemungkinan pemanfaatan Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, hasil kajian dan konsultasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan serta besaran anggaran Jamkesda pada Tahun Anggaran 2027.

“Dengan demikian, usulan penambahan anggaran Jamkesda tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus sejalan dengan regulasi yang mengatur sistem jaminan kesehatan di Indonesia,” tandasnya.

0 Komentar