RADARCIREBON.ID – Perolehan suara tertinggi di Daerah Pemilihan atau Dapil Jabar VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Indramayu, ternyata masih didominasi oleh para petahana yang sudah menjadi anggota DPR RI di Periode 2019-2024.
Dari sembilan kursi DPR RI yang diperebutkan, politisi Demokrat Herman Khaeron berhasil mengumpulkan 140 ribu lebih suara. Hampir pasti dia kembali duduk di gedung Senayan.
“Kalau dilihat dari laman hasil real count KPU pukul 20.00 WIB Selasa (20/2), penghitungan suara caleg DPR RI 2024 Dapil Jabar VIII sudah mencapai 59,11 persen atau 7.326 dari total 13.280 TPS. Jadi sudah setengahnya suara masuk,” ucap pria yang akrab disapa Hero, dalam rilisnya, Rabu 21 Februari 2024.
Baca Juga:PPS Dompyong Wetan Simulasi P2SSempoa SIP TC Pekalipan Terdepan Gelar Abacus Kids Fest 2024
Menurut Hero, masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Indramayu, masih mempercayakan dirinya, untuk terus bekerja melanjutkan program – program pro rakyat.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat di dapil VIII dan saya akan terus berkontribusi untuk lebih meningkatkan taraf hidup masyarakat dari semua bidang,” ungkapnya, Rabu (21/2).
Meski dari delapan kursi DPR RI yang diperebutkan untuk wilayah Jabar VIII, muka-muka lama masih mendominasi. Terdapat caleg pendatang baru yang suaranya melesat menyaingi para petahana.
Daftar caleg DPR RI dapil VIII Jabar dengan perolehan suara tertinggi, caleg Golkar Daniel Mutaqien, Dave Akbarshah Firkarno. Dari PKB terdapat Dedi Wahidi, partai Demokrat, Herman Khaeron, partai Gerindra Kardaya Warnika. Begitupun PDIP terdapat nama Rokhmin Dahuri dan Selly Andriany Gantina serta Nasdem Satori, PKS Netty Prasetiyani.
Di sisi lain, KPU terus memperbarui hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024, termasuk untuk DPR dari wilayah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data sementara, Partai Golkar unggul dengan perolehan suara 16,11%.
Hasil real count ini bukan merupakan hasil resmi Pemilu 2024. KPU akan melakukan penetapan hasil Pemilu 2024 secara resmi lewat rekapitulasi pada 15-20 Maret 2024.
KPU menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rc)