MAJALENGKA, RADARCIREBON.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan bahwa besaran zakat untuk tahun 2024 ini sebesar 2,7 kilogram beras.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Drs H Agus Yadi Ismail MSi.
Agus mengatakan Baznas Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk kaum muslimin di Kabupaten Majalengka sebesar 2,7 kilogram beras.
Pada tahun lalu, besaran zakat fitrah hanya 2,5 kilogram beras.
Baca Juga:Jangan Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, PLN Sudah Sediakan SPKLU di Beberapa Rest AreaStasiun Kereta Api Cirebon Mulai Padat oleh Pemudik
“Penetapan zakat fitrah tahun ini adalah 2,7 kilogram beras. Ini telah berdasarkan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu dijelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,7 kilogram beras,” ujar Agus.
Ia menambahkan, besaran zakat fitrah tahun ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Sementara, sebagai perbandingan di hampir semua Baznas kabupaten/kota di Jawa Barat juga telah menerapkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 ini.
“Maka, Baznas Kabupaten Majalengka juga menetapkan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras,” ungkap Agus.
Hal senada diungkapkan Waka III Bidang Perencanaan Baznas Majalengka, Embed Humed.
Ia mengatakan pada pelaksanaannya kabupaten/kota di Jawa Barat tidak semuanya sama terkait besaran zakat fitrah.
“Semuanya berpegangan dengan fatwa MUI. Di Majalengka, kami telah rapat pleno dengan melibatkan semua kalangan pada bulan termasuk dengan Februari bersama dewan syariah MUI,” ujarnya.
Baca Juga:XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Layanan saat Libur Panjang Lebaran 2024HDCI Cirebon Bagikan Takjil dan Sembako di Depan Balaikota Cirebon
Rapat pleno tersebut, lanjutnya, juga melibatkan usur stakeholder termasuk Dinas Perdagangan.
Pleno menyepakati besaran zakat fitrah ada pada angka 2,7 kilogram itu.
“Kami dari Baznas Majalengka juga telah melakukan survei ke semua pasar yang ada di Majalengka, mencari tahu berapa harga beras, baik medium maupun premium. Akhirnya diputuskan, ketika dikonversikan ke rupiah, satu kilogram itu Rp14 ribu. Sehingga 2,7 kilogram itu, di angka Rp31.800,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti keputusan itu, Pj Bupati Majalengka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.2/510/Kesra.
Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Maret itu disebutkan zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter. (ara)