RADARCIREBON.ID – Ibadah haji 2024 akan dilaksanakan umat Muslim di seluruh dunia dalam hitungan bulan. Sejumlah mekanisme telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Terbaru, pemerintah Arab Saudi melarang calon jamaah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa dan menyatakan secara resmi bahwa ibadahnya menjadi tidak sah.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menjelaskan sudah ada fatwa yang dikeluarkan tentang pelaksanaan ibadah haji termasuk didalamnya larangan tersebut.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Kamis 2 Mei 2024, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan Tapi Ada Potensi Hujan RinganUPDATE Harga BBM Terbaru Bulan Mei 2024, Apa Saja yang Mengalami Kenaikan? Simak Harga Terbarunya Disini
“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Tawfiq, Kamis, 2 Mei 2024.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi keselamatan calon jamaah haji dan semua jemaah harus memiliki visa haji dan juga menjelaskan bahwa tanpa visa resmi ibadahnya tak sah.
“Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural,” ujarnya.
Tawfiq menegaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.
“Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi,” tegas Tawfiq.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan-peraturan yang memudahkan bagi para jemaah mulai dari pemvisaan sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di Saudi Arabia.
“Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi,” terangnya.
Baca Juga:MANTAP! Timnas Indonesia U-23 Bisa Jumpa Lionel Messi di Olimpiade Paris 2024, Begini JalurnyaJakarta Cetak Ulang E-KTP Sebanyak 8,3 Juta, Imbas Sudah Tidak Menjadi Ibu Kota Negara
“Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa,” tambahnya.
Perlu diketahui, kuota Jemaah Haji Indonesia pada tahun 2024 inu sebanyak 221.000 orang, dengan tambahan sebanyak 20.000 orang sehingga total berjumlah 241.000 orang.
Jumlah tersebut merupakan kuota terbanyak salama penyelenggaraan ibadah haji 7 tahun terakhir.
Demikian informasi terbaru terkait adanya fatwa dari kerajaan Arab Saudi yang menyatakan menjalankan ibadah haji tanpa visa maka hukumnya tidak sah. (*)