CIREBON, RADARCIREBON.ID – Para pedagang pasar di pasar tradisional Kota Cirebon, mengeluhkan adanya para pedagang lemprakan pasar tumpah, yang setiap harinya berjualan di luar area pasar.
Hal ini, membuat para kedatangan merasa dirugikan. Sebab, para pembeli memilih untuk berbelanja di lemprakan pasar tumpah, yang notabene menjual komoditi hampir sama persis dengan komoditi yang dijual oleh mayoritas pedagang di dalam pasar.
Karena lokasinya lebih mudah dijangkau oleh para pembeli dan tidak usah masuk ke dalam pasar, maka otomatis banyak pembeli yang lebih memilih berbelanja di lemprakan pasar tumpah tersebut.
Baca Juga:KCD Dalami Kasus SMAN 1 Cirebon, Larang Rapat Komite yang Berkaitan KeuanganMelak Beu! Pemkab Kuningan Bagikan 14.000 Bibit Cabai, Bunga Kol, Tomat dan Terong
Kondisi ini, terjadi di hampir setiap pasar tradisional, seperti Pasar Perumnas, Pasar Kramat, Pasar Pagi, Pasar Gunungsari, dan Pasar Kanoman.
Selain mengurangi omset para pedagang yang berjualan di dalam komplek pasar, adanya lemprakan pasar tumpah ini, juga membuat kemacetan di jalan yang ditempati pedagang lemprakan pasar tumpah tersebut.
Sebab, biasanya mereka berjualan di jam-jam sibuk, seperti di pagi hari. Di mana pada waktu-waktu tersebut masyarakat beraktifitas berangkat kerja atau mengantar anak sekolah.
Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon Dudung Abdul Rifai menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan penertiban terhadap pedagang kemarahan pasar tumpah, yang berjualan di luar area pasar.
Sebab, tidak ada perikatan apapun PD Pasar dengan pedagang klemprakan pasar tumpah di luar area pasar, karena di luar binaan pihaknya. Bahkan, dari segi retribusinya juga pihaknya tidak bisa melakukan pungutan karcis retribusi kebersihan dan keamanan pasar.
Meski demikian, karena pihaknya memiliki tupoksi untuk melakukan perlindungan terhadap kepentingan para pedagang di dalam pasar yang telah dikenakan retribusi, pihaknya akan mencoba menertibkan tapi melalui metode lain.
Misalnya, karena mungkin keberadaan pasar tumpah tersebut mengganggu lalu lintas dan aktifias warga sekitar, apalagi yang berjualan di trotoar, bisa ditertibkannya oleh perangkat daerah terkait yang melaksanakan fungsi lalu lintas dan Ketertiban Umum.
Baca Juga:Gara-gara Tidak Melengkapi Dokumen, Pemprov Jabar Tolak Usulan Dishub dan DPUTR Kabupaten CirebonDamkar Kota Cirebon Cirebon Edukasi Penanganan Kebakaran untuk MasyarakatÂ
“Maka dari itu, kita akan menyampaikan surat kepada Pak Walikota terkait keluhan pedagang ini, agar bisa diteribkan oleh misalnya Satpol PP atau Dishub, karena keberadaan pasar lemprakan ini dianggap mengganggu lalu lintas dan Ketertiban Umum,” ujarnya. (azs)