RADARCIREBON.ID – Harga tiket pesawat saat ini tengah menjadi perbincangan lantaran akan mendapatkan penyesuaian dari pemerintah.
Diketahui, saat ini moda transportasi udara khususnya pesawat terbang masih menjadi pilihan masyarakat meski harga tiket pesawat terbilang tidaklah murah.
Terbaru, Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Dirjen Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.
Baca Juga:Lowongan Kerja Terbaru Dibuka Kemenko Perekonomian, Ditutup 6 Agustus, Gaji Capai Rp5 JutaanFatwa MUI Haramkan Bipih Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Berikut Penjelasan BPKH
Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).
Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” Tambahnya.
Adapun, kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Baca Juga:Pesta Rakyat Persib Digelar Minggu 4 Agustus 2024, Berikut Link Daftarnya, Cuma 35 Ribu Sudah Jadi MemberSIBUpacara HUT RI Ke-79 di IKN Nusantara hanya Diikuti 1.000 Peserta, Bagaimana dengan di Jakarta?
Ground handling throughput fee, subsidi atau insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur.