RADARCIREBON.ID – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dimulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didalamnya berisikan 7 orang dengan 1 orang ketua dan 6 anggotanya.
Baca Juga:Nilai Tranfer Maarten Paes yang Fantastis, Ternyata Sesuai dengan KualitasProfil Maarten Paes, Kiper Andalan Timnas Indonesia Tampil Gemilang dalam Dua Laga Kemarin
Pada Rabu, 27 November 2024 nanti, akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya.
Berikut merupakan jadwal pendaftaran, syarat dan gaji KPPS Pilkada 2024.
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkut
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berikut besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan