Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara, Benny Simanjuntak: Berikan Sindiran

ist
Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus peredaran vape berisi obat keras.
0 Komentar

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP Tentang Podana Penyertaan. Ijonk terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jp)

0 Komentar