Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP Tentang Podana Penyertaan. Ijonk terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jp)
Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara, Benny Simanjuntak: Berikan Sindiran

