Dorong Damkar Jadi Dinas Mandiri

Pemadam kebakaran
Illustrasi Pemadam Kebakaran. (FOTO: ADE/ RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (Apkari) Jawa Barat menggelar Rapat Kerja (Raker) di salah satu hotel di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan sub urusan kebakaran, menuju terwujudnya “Damkar Jawa Barat Istimewa”.

Ketua DPD Apkari Jawa Barat, Adam Nuridin, menegaskan bahwa keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) semakin penting dan dibutuhkan masyarakat. Terlebih, tugas Damkar kini tidak hanya sebatas penanggulangan kebakaran.

Baca Juga:Demam Berdarah Renggut 3 Nyawa di Kota CirebonBaru 80 Persen, BKPSDM Kabupaten Cirebon Sebut Status CASN Bisa Dibatalkan jika… 

“Damkar juga bertugas dalam penanganan situasi kedaruratan lainnya seperti penyelamatan, evakuasi, serta kejadian yang membahayakan keselamatan manusia. Karena itu, profesionalisme dan kesiapsiagaan petugas Damkar harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Adam menyebut, Damkar harus terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menemukan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi, baik di tingkat daerah maupun provinsi.

Dalam forum tersebut, Adam mengungkapkan sejumlah permasalahan krusial yang masih dihadapi unit pemadam kebakaran di berbagai daerah.Di antaranya, hingga saat ini, baru 13 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki Dinas Damkar yang berdiri mandiri, selebihnya masih menjadi bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Banyak petugas Damkar masih berstatus PHL (Pegawai Harian Lepas), dengan keterbatasan kuota P3K, serta gaji dan honor yang belum sesuai standar atau bahkan masih di bawah upah minimum regional (UMR).

Fasilitas Damkar masih sangat terbatas, baik dari segi jumlah maupun jenisnya.

Dukungan anggaran dari APBD untuk urusan kebakaran dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan OPD lainnya.

Saat ini belum ada dinas khusus di tingkat provinsi yang menangani sub urusan kebakaran, sehingga tidak ada mekanisme bantuan keuangan atau fasilitasi dari provinsi ke kabupaten/kota.

Baca Juga:Wakil Bupati Cirebon Canangkan 40 Desa sebagai Percontohan Pengolahan Sampah MandiriKetua Dewan Pers Tekankan Pentingnya SOP dan Etika Sosial untuk Lindungi Jurnalis Perempuan

Kondisi ini juga menyulitkan dalam menjalin kerja sama antar-Damkar lintas wilayah.

Menurut Adam, penyelenggaraan fungsi dan tugas Damkar sebagaimana terangkum dalam Panca Dharma Damkar — yakni pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan kebakaran akibat bahan berbahaya dan beracun (B3) — tidak bisa dilakukan sendiri oleh Damkar kabupaten/kota.

0 Komentar