Keukeuh Gandeng TNI Amankan Kantor Kejati-Kejari

Syahrul Yunizar/JawaPos.com
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan. Saat ini Kejagung tengah mengkaji secara cermat jumlah penempatan personel TNI dalam pengamanan kantor-kantor kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
0 Komentar

Apalagi, Mabes AD menjadikan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 sebagai dasar pengerahan pasukan TNI ke semua kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” ucap Isnur melalui keterangan resmi.

Menurut Isnur, pengerahan personel TNI ke kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegak hukum.

Baca Juga:Selama Sepuluh Hari di Operasi Lodaya, Polda Jabar Bekuk 504 PremanLima Pejabat JPT Pemkab Kuningan Ikuti Uji Kompetensi untuk Jabatan Inspektur

Dia menyatakan, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan, tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.

“Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” pungkasnya. (jp)

0 Komentar