Menurut Ibas, PKB mendukung pasangan Edo-Farida, bukan hanya satu individu. Oleh karena itu, mereka berkepentingan untuk memastikan bahwa keduanya menjalankan peran secara kolektif.
“Kalau publik hari ini menilai banyak agenda stagnan dan pembangunan melambat, itu karena beban kerja yang terlalu berat ditanggung sendiri. Maka, dibutuhkan kesadaran kolektif untuk berbagi beban,” tegasnya.
Ia juga melihat wakil walikota telah mempersiapkan diri sebagai mitra kerja walikota. Maka sudah semestinya, kata dia, walikota mengajak wakil walikota untuk terlibat aktif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca Juga:Ada Insiden Rasisme di Laga Real Madrid vs Pachuca, Ruediger Jadi Korban, Ini Reaksi FIFALyon Resmi Degradasi ke Divisi 2 Liga Prancis Karena Banyak Utangnya
Terpisah, praktisi hukum Dr Drs Cecep Suhardinan SH MH C.Med mengatakan permasalahan sharing power ini tak harus terpublikasi ke publik kalau Edo konsisten dengan kesepakatan yang dibuat pada saat proses berpasangan dengan Farida pada Pilkada 2024. “Jadi yang harus diingat bahwa ada kesepakatan yang dibuat saat proses pilkada,” kata Cecep, Rabu (25/6/2025).
Cecep mengingatkan tentang pihak-pihak yang sejak awal “merayu” Farida untuk mau berpasangan dengan Edo di Pilkada 2024
“Sampai mungkin 30 kali lebih meminta untuk ibu Farida mau menjadi wakil. Kemudian membuat kesepakatan tertulis untuk power sharing yang disaksikan oleh ketua partai pengusung. Itu yang harus diingat,” tegas Cecep.
“Artinya, setelah terpilih dan juga sudah dilantik, jangan sampai ada peribahasa habis manis sepah dibuang. Ingat, ada komitnen tertulis yang perlu diingat dan jangan mengingkarinya,” tegasnya.
Sementara itu, pemerhati pemerintahan Gunadi Rasta menganggap warning dari PKB terkait berbagi peran yang dinilai belum berjalan, kemungkinan disebabkan walikota belum memberikan kewenangan kepada wakil walikota sebagaimana mestinya.
Menurut Gunadi Rasta, sudah sangat jelas tugas wakil walikota di antaranya melakukan koordinasi atas kegiatan perangkat daerah serta memastikan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah, juga mengevaluasi roda pemerintahan, dari mulai tingkat kelurahan.
Termasuk juga, kata Gunadi, memantau pelaksanaan program dan kebijakan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan dalam program kerja.
Baca Juga:Benfica Kalahkan Bayern 1-0, Rebut Puncak Grup C dan Cetak SejarahSPMB Tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Cirebon Dimulai: Harus Berjalan Sesuai Aturan
Kemudian memberi saran dan pertimbangan pada walikota, baik diminta atau tidak dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah. Tugas-tugas seperti itu sudah diatur dalam UU. Masalahnya, apakah tugas-tugas itu secara ril sudah dilakukan di antara mereka?” tutup Gunadi.