RADARCIREBON.ID – Bos BT Batik Trusmi, Ibnu Riyanto mengungkapkan alasan walk out dari rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Cirebon.
Pada pertemuan tersebut, situasi rapat memanas. Bahkan seringkali diiringi dengan teriakan dan cercaan.
Atas dasar hal itu, Ibnu Riyanto mengungkapkan bahwa situasi sudah bukan diskusi yang kondusif lagi.
Baca Juga:Cara Kelola Dana Darurat Bagi Korban PHK, Ada 3 Hal yang Harus DilakukanPentingnya Branding Kawasan Rebana, Bisa Jadi Masa Depan Ekonomi Jawa Barat
Padahal dalam konteks naming rights Stasiun Cirebon, BT Batik Trusmi juga korban.
Oleh karena itu, Ibnu Rianto mengungkapkan alasan dirinya walk out dari RDP DPRD Kota Cirebon.
Salah satunya adalah posisi dirinya yang diundang, tetapi justru menjadi sasaran cercaan, teriakan.
“Alasan kemarin saya walkout karena sudah bukan forum diskusi dan mendengarkan pendapat lagi,” kata Ibnu dikutip radarcirebon.id, Minggu, 5, Oktober 2025.
“Saya diundang dan saya juga sebagai korban, saya dicerca, diteriakin, amat sangat disayangkan,” katanya.
Terkait dengan RDP semacam itu, Ibnu berharap tidak terjadi pada pihak lainnya. Apalagi kepada masyarakat kecil.
“Semoga tidak terjadi pada masyarakat kecil Pak Umar Stanis Clau bisa lebih menjaga emosi, karena dewan itu panutan,” tandasnya.
Baca Juga:UEA Tertarik Tanamkan Modal di Bandara Kertajati, Etihad Berencana Buka Rute untuk Jamaah UmrahSanksi KDM untuk ASN Jabar yang Malas: Nanti Saya Posting di TikTok Saya
Kendati demikian, Ibnu mengaku sudah tidak mempersoalkan hal tersebut dan memaafkan semua yang telah terjadi.
“Namun saya memaafkan itu semua. Mari kita bekerja kembali dan fokus berkarya,” tulis dia.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Clau juga menanggapi melalui kolom komentar Instagram Ibnu Rianto.
“Demi nama besar Pangeran Kejaksan dan nasib UMKM rakyat kecil saya siap debat terbuka di media massa, tv, Youtube atau saluran media lainnya. Diskusinya lebih berimbang untuk kepentingan umum, bukan pribadi ya,” tulis Umar.
Diungkapkan dia, di PDIP didoktrim Bapak Bangsa ir Soekarno dan Ibu Ketua Umum untuk siap dan sigap kawal nasib orang kecil (UMKM).
“Pengusaha besar cenderung hegemonik kita kasih paham. Ini negara mau usaha ada aturannya. Jangan main slonong saja. Harus taat asas. Jangan anggap semua bisa dibeli dengan uang,” bebernya.
Pemda dalam Pasal 48 UU nomor 23 tahun 2014 punya peran aktif soal penamaan sebuah objek termasuk naming rights.