RADARCIREBON.ID – Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon akan dilaksanakan pada Rabu (15/10/2025).
Dua hari sebelum pelaksanaan, Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan dari Komisi I DPRD Kota Cirebon telah mengirimkan undangan resmi kepada para peserta, Senin (13/10/2025).
Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan, Agung Supirno, menjelaskan bahwa selain mengirimkan undangan, pihaknya juga membuat grup komunikasi khusus agar peserta lebih mudah memperoleh informasi terkait pelaksanaan tes.
Baca Juga:Dukung Ketahanan Pangan Daerah, Polresta dan Pemkab Cirebon Tanam Jagung PipilSTMIK IKMI Cirebon Ikuti Rakornas APTIKOM di Lampung
“Sore ini (kemarin, red) undangan dikirim melalui sekretariat. Grup juga sudah dibuat untuk memudahkan komunikasi. Jadi, melalui sekretariat DPRD Kota Cirebon, kami telah menyiapkan undangan bagi para calon peserta KID,” ujar Agung.
Dalam undangan tersebut, para peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik. Mereka akan diminta memaparkan gagasan serta presentasi terkait peran, fungsi, penyelesaian permasalahan, dan kepemimpinan di lembaga KID.
“Peserta diminta menyiapkan paparan tentang peran dan fungsi KID, penyelesaian sengketa informasi, serta kepemimpinan,” jelas Agung.
Pelaksanaan fit and proper test akan berlangsung selama dua hari, dilanjutkan dengan rapat pleno pada hari ketiga.
“Insya Allah Rabu besok kita lakukan pembukaan secara bersama,” ujarnya.
Berikut jadwal pelaksanaan: Rabu (15/10/2025): peserta nomor 1–4: pukul 09.00–12.00 WIB. Peserta nomor 5–8: pukul 13.00–15.00 WIB.
Sedangkan Kamis (16/10/2025): peserta nomor 9–12: pukul 09.00–12.00 WIB. Peserta nomor 13–15: pukul 13.00–15.00 WIB.
Baca Juga:PLN Salurkan Bantuan Electrifying Agriculture untuk Gapoktan Masalah Baru Jelang Normalisasi Sungai Sukalila Kota Cirebon
Agung menegaskan bahwa pelaksanaan tes akan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Setiap anggota Komisi I akan memberikan penilaian secara mandiri.
“Penilaian dilakukan secara terbuka dan independen. Komisi tidak bisa mengintervensi atau menggeneralisasi hasil. Masing-masing anggota memberikan nilai sesuai pandangan objektifnya, berkisar antara 50 hingga 90,” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, wartawan juga diperbolehkan meliput jalannya fit and proper test, dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi peserta.
“Kita terbuka, rekan-rekan wartawan boleh meliput dan menyaksikan jalannya tes. Namun, orang luar tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian agar tidak mengganggu konsentrasi para peserta,” tandas Agung. (cep)