JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC), secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut masih menunggu koordinasi dengan tim penyidik.
“Saya akan bicarakan dulu dengan tim penyidikan mengenai langkah-langkah kedepannya,” ujar Anang seperti dilansir Disway.Id, Rabu (15/10).
Baca Juga:Lebih dari 6 Orang, Bakal Calon Kuwu di Desa Jatibarang Akan Ikuti Seleksi TambahanICC Gelar Seri Kedua ICC Race Series 2.5, 55 Pesepeda Berlomba Jadi yang Tercepat
Anang menjelaskan, penyelenggaraan sidang tanpa kehadiran terdakwa tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur.
“Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” kata Anang.
Dia menambahkan, salah satu syarat yang dimaksud adalah sudah dilakukan klarifikasi, diumumkan sebagai buronan secara nasional, serta telah dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka.
Lebih lanjut, Anang menyebutkan, fokus Kejagung saat ini masih tertuju pada upaya pencarian dan penangkapan Riza Chalid, bersamaan dengan penelusuran terhadap aset-aset miliknya.
Sementara itu, sidang terhadap tersangka dalam klaster pertama kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid). Tentunya karena ini yang bersangkutan berada di luar negeri kita juga gak bisa serta-merta mengambil yang bersangkutan,” tukasnya.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid (MRC) merupakan saudagar minyak dan gas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah PT Pertamina.
Baca Juga:Panpilwu Desa Jatibarang Indramayu Pastikan Berkas Semua Calon Kuwu LengkapGelar Razia Gabungan di Lapas Indramayu, Petugas Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM. (dsw)