RADARCIREBON.ID – Rapat pleno uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test) calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon akhirnya rampung pada Jumat (17/10).
Seluruh nilai peserta telah berhasil diurutkan berdasarkan hasil penilaian, mulai dari yang tertinggi hingga terendah.
Hasil rapat pleno tersebut akan segera dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Cirebon.
Baca Juga:Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPMPermudah Pekerja Urus SIM, Polresta Cirebon Beri Layanan SIMKAR
Namun, proses pelaporan tertunda lantaran Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, tengah berada di luar kota.
Karena itu, pengumuman lima peserta dengan nilai tertinggi belum dapat dipublikasikan.
“Pleno ini sudah selesai, tetapi hasilnya harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Kota Cirebon. Kebetulan beliau sedang di luar kota, sehingga hasilnya baru akan kami umumkan sesuai jadwal pada Senin depan,” ujar Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan, Agung Supirno.
Agung menjelaskan, setelah dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Cirebon, hasil pleno tersebut akan diumumkan secara resmi.
Selanjutnya, DPRD Kota Cirebon akan menyerahkan hasil penilaian kepada cvuntuk proses pelantikan anggota KID Kota Cirebon terpilih.
Ia menambahkan, rapat pleno berlangsung lancar tanpa adanya keberatan.
Seluruh penguji menyetujui hasil penghitungan nilai. Rata-rata nilai peserta pun tergolong tinggi, dengan selisih tipis antara 5 hingga 10 poin.
“Rata-rata nilainya memang tinggi. Jadi sangat tergantung pada hasil pemaparan dan sesi tanya jawab. Jika penyampaian peserta bagus, otomatis nilainya juga bagus,” terangnya.
Agung menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca Juga:Program Kampung Bersih, DLH Cirebon Perkuat Kolaborasi dalam Pengelolaan Bank SampahFEB UGJ Kirim Mahasiswa ke Jepang dan Malaysia
Setiap penguji memberikan penilaian secara independen tanpa mengetahui nilai dari penguji lainnya.
Masing-masing diberi waktu lima menit untuk menuliskan penilaian setelah sesi pemaparan dan tanya jawab.
“Setelah itu, nilai dimasukkan ke dalam map dan ditempatkan di dalam kotak. Yang penting, delapan map berisi penilaian sudah masuk ke kotak tersebut. Kotak kemudian disegel dan disimpan oleh Sekretaris DPRD Kota Cirebon, untuk kemudian dibuka kembali saat rapat pleno,” jelasnya.
Agung menegaskan, proses penilaian sepenuhnya menjadi hak prerogatif delapan orang penguji yang memiliki kewenangan yang sama dalam memberikan nilai.