RADARCIREBON.ID– Meskipun resmi memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 November 2025, hal itu tidak menjadi penghalang bagi Drs Nono Sujono untuk segera dilantik sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda BPR Kuningan periode 2025–2028.
Sebelum masa purnanya, Nono yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kuningan, sempat mengikuti proses seleksi calon Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan.
Pria yang pernah lama berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan itu akhirnya dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon Dewas terpilih melalui Keputusan Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar.
Baca Juga:Pj Sekda Kuningan Dorong Pengelola SPPG Utamakan Kebersihan dan Ketelitian dalam Pengolahan MakananHUT Ke-66 Pemuda Pancasila Kuningan Meriah
Namun, meski telah ditetapkan, pelantikan Nono belum juga dilakukan hingga dirinya resmi pensiun.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, mengungkapkan bahwa proses pelantikan masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk pelantikan kami masih perlu berkoordinasi dengan OJK,” kata Tatiek, mantan Kabid Pengendalian Penduduk DPPKBP3A Kuningan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Tatiek menegaskan, status pensiun yang disandang Nono sejak 1 November tidak memengaruhi keabsahan hasil seleksi.
“Tidak ada masalah. Karena proses seleksi dan penetapan sebagai pemenang sudah dilakukan sebelum yang bersangkutan pensiun. Jadi tetap bisa dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya, pada September 2025, Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan telah menuntaskan tahapan wawancara akhir untuk periode jabatan 2025–2028.
Dari hasil seleksi tersebut, Bupati Kuningan menetapkan Drs. Nono Sujono sebagai calon Dewan Pengawas terpilih melalui SK Bupati Kuningan Nomor 500/KPTS.1003-PEREK&SDA/2025.
Baca Juga:Angin Kencang Terjang Subang, BPBD Kuningan Catat 11 Rumah Warga RusakMisteri Mayat di Puncak Ciremai Terungkap, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi dari Ketinggian 3.078 Mdpl
Proses ini merujuk pada Pasal 25 ayat (2) Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, calon Dewas yang telah lulus seleksi wajib diajukan kepada OJK untuk menjalani proses penilaian dan mendapatkan persetujuan sebelum diangkat secara resmi oleh kepala daerah.
Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang diumumkan Panitia Seleksi pada 4 September 2025 menunjukkan dua nama lolos dengan status “direkomendasikan”, yakni Drs Nono Sujono dari Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, dan Dewi Rosmalina Crisna Murti SE MSi dari Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.
