Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka S mengakui sempat mendengar suara benturan dari belakang. Namun dia tetap melanjutkan perjalanan karena situasi gelap dan mengaku tidak mengetahui adanya korban.
Berbekal bukti-bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga:Akses Jalan Desa Pinara Kuningan Ambles Dihantam Pergerakan TanahAndi Gani Bakal Dirikan Akademi Voli di GOR Ewangga Kuningan
“Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan terus melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Saat ini berkas perkara masih dalam proses pendalaman. Penyidik terus mengumpulkan berbagai keterangan pendukung sebagai langkah menuju proses hukum selanjutnya. (ags)
