RADARCIREBON.ID – Setelah BPK RI mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon pada pekan lalu, rangkaian pemeriksaan terkait dugaan kredit macet kembali berlanjut awal pekan ini. Kemarin, BPK memeriksa empat orang dari Bank Cirebon. Ada temuan kredit macet sebesar Rp30 miliar. Di satu sisi, rencana penyertaan modal Rp10 miliar di tahun 2026 jadi sorotan.
Senin (17/11/ 2025), BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dari Bank Cirebon. Mereka berasal dari staf kredit atau yang berkaitan dengan agunan pinjaman. “Sekarang (kemarin, red) sekitar 4 orang yang diperiksa. Mereka dari bagian staf kredit maupun staf yang terkait agunan yang dijaminkan,” ujar sumber Radar Cirebon di lingkaran Kejari Kota Cirebon.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa kredit macet yang menjadi temuan mencapai sekitar Rp30 miliar, berasal dari sekitar 50 nasabah. Angka ini masih dapat berubah bila terdapat nasabah yang mulai membayar atau melunasi kredit bermasalah tersebut. Hingga kini BPK RI dan kejaksaan masih melakukan audit, baik pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan sejumlah pejabat BPR lainnya.
Baca Juga:Pemkab Majalengka Tarik Dana Investasi untuk BIJB Rp173 Miliar, Aturannya Masih Dibahas DPRDTiap Tahun Bebani APBD Jabar, BIJB Kertajati: Mewah tapi Hampa
Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Sumanto saat dikonfirmasi Radar Cirebon terkait pemeriksaan BPK, menegaskan sikap pemkot menghormati proses hukum. “Kami menghormati proses hukum, biarkan berjalan,” ujar Sumantho yang juga mantan Camat Pekalipan.
DPRD SOROTI PENYERTAAN MODAL DALAM RAPBD 2026
Di sisi lain, anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi NasDem Andi Riyanto Lie mengkritisi rencana penyertaan modal pemkot kepada Bank Cirebon sebesar Rp10 miliar dalam RAPBD 2026.
Menurut Andi, saat ini Bank Cirebon kabarnya sudah berada di bawah kendali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahkan beredar informasi LPS akan melakukan penyertaan modal melalui pembelian seluruh saham Bank Cirebon, yang nantinya harus dibeli kembali atau buyback oleh Pemkot Cirebon.
“Infonya LPS akan membeli saham Bank Cirebon Rp30 miliar dan pemkot bisa buyback. Tapi sampai sekarang belum jelas berapa saham yang akan dibeli dan berapa nilai per lembarnya,” ujar Andi.
Ia juga menilai kondisi Bank Cirebon sedang “sakit” dan membutuhkan penanganan serius. Jika memang diselamatkan oleh LPS, menurutnya, lembaga tersebut perlu memberi relaksasi terkait tenggat buyback saham yang bisa dilakukan di 2027. (*)
