Predator Anak di Cirebon Masih Didalami Polres Ciko: Orang Tua Korban sampai Ancam Pakai Hukum Rimba

Predator Anak di Cirebon Masih Didalami Polres Ciko
SUDAH BUAT LAPORAN: IS dan DS memperlihatkan laporan kepolisian yang dilakukan di Polres Cirebon Kota. Laporannya adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya pun berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota (Ciko).

Pelakunya seorang pria bernisial KV, berusia sekitar 23 tahun. Korbannya lebih dari satu orang. Sejauh ini yang sudah resmi membuat laporan adalah korban berinisial A, seorang siswi kelas 2 SMP berusia 13 tahun.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar mengakui pihaknya sudah menerima laporan pihak korban. Kejadian diduga terjadi pada September 2025 dan laporan dibuat 20 Oktober 2025.

Baca Juga:Di Cirebon, Wakil Ketua SPPI Sebut MBG adalah Terobosan Besar untuk Meningkatkan Kualitas Gizi PelajarWalikota Cirebon Gelar Mutasi Lagi: Ini Hasil Seleksi, Tak Ada yang Bayar

Eko mengatakan penyidik harus bekerja ekstra karena laporan baru dibuat bulan Oktober.

“Karena laporan ini terlambat, untuk memperkuat hasil visum itu, kita juga membutuhkan psikologi forensik. Dan untuk hasil psikologi forensik ini, kita tunggu,” ucap Eko kepada Radar Cirebon, Jumat (28/11/2025).

Langkah pertama visum. Korban, kata Kapolres Eko Iskandar, langsung didampingi menuju RSD Gunung Jati ketika membuat laporan ke Polres Ciko pada Oktober lalu. Pemeriksaan dilakukan dan dokter forensik mulai bekerja.

Eko mengatakan hasil visum tidak instan. Butuh waktu. Sekitar sebulan. Penyidik Polres Ciko sudah resmi melayangkan surat permintaan hasilnya. Tinggal menunggu. “Memang untuk hasil visum sendiri di RS Gunung Jati, kurang lebih 1 bulan hasilnya baru keluar. Namun ini kita atensi, karena ini menyangkut anak-anak,” tegas Kapolres.

Langkah berikutnya adalah psikologi forensik. Ini penting. Bahkan krusial. Apalagi laporan terlambat. Psikologi forensik akan membaca kondisi emosional korban. Akan menilai pola trauma. Akan membantu memetakan peristiwa yang dialami korban.

Eko Iskandar menegaskan kasus ini tidak berhenti. Tidak diendapkan. Tidak dibiarkan menggantung. Semua prosedur dijalankan. Semua alat bukti disisir. “Sehingga nanti kita tidak salah untuk menaikkan status di dalam penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas Eko.

Jumat kemarin, penyidik memanggil korban. Sesuai prosedur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan khusus. Anak tidak boleh diperiksa sendirian. Harus ditemani keluarga. Harus didampingi profesional. Ruangan dibuat aman. Suasana dibuat tenang. Korban diberi ruang untuk bicara. Pelan. Satu-satu. Tanpa tekanan.

Baca Juga:Jaksa Terima Barang Bukti dan Tersangka Korupsi di PDAM Kota CirebonAPBD Cirebon Rp4,2 Triliun Disetujui, Peningkatan Infrastruktur Jalan Prioritas Utama

Komunikasi dengan keluarga korban juga dijaga. Polres Ciko, imbuh Kapolres, juga telah mengirimkan SP2HP. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terhadap keluarga korban.

0 Komentar