JAKARTA– Kejaksaan Agung menegaskan, pencabutan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Viktor Rachmat Hartono, dilakukan murni berdasarkan pertimbangan profesional penyidik.
Keputusan itu diambil setelah Viktor dinilai kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Percepat Proses Pembangunan Gedung Koperasi Merah PutihPerkuat Ekonomi Lokal, DPRD Cirebon Kawal Pengelolaan Shelter UMKM
Menurut Anang, penilaian tentang tingkat kooperatif seorang pihak yang diperiksa berada sepenuhnya dalam ruang subjektivitas penyidik. “Itu subjektivitas penyidik dalam menilai perlu atau tidaknya pencabutan pencegahan,” ujarnya.
Sedangkan menjawab kekhawatiran publik bahwa pencabutan pencegahan dapat menjadi preseden buruk, Anang menyatakan, proses penyidikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Proses hukum tetap berjalan. Perkara ini tetap berproses. Belum ada yang buruk karena belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi kepentingan tertentu dan seluruhnya diambil berdasarkan profesionalitas penyidik. “Tidak ada unsur kepentingan. Ini murni pertimbangan penyidik,” tegasnya.
Anang juga menambahkan bahwa status tersebut bersifat sementara. Perkembangan penyidikan ke depan masih sangat mungkin memunculkan langkah hukum lanjutan.
Kejagung saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020.
Penyidik menduga adanya praktik kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sejumlah wajib pajak.
Baca Juga:Uji Coba Jalan Buffer Zone Sukaurip-Sukareja Dilakukan 15 Desember 2025, Jalan Depan Kilang RU VI Balongan AkaPeringatan Dini BMKG: Waspada Banjir Rob di Indramayu – Cirebon
Modus dugaan korupsi tersebut berupa pemufakatan agar nilai kewajiban pajak perusahaan lebih rendah dari seharusnya. Sebagai imbalan, petugas pajak diduga menerima sejumlah setoran.
“Ada kesepakatan, ada pemberian. Itu bentuk suap untuk memperkecil kewajiban pajak,” jelas Anang.
Penyidik hingga kini masih menelusuri jumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang atas permintaan resmi Kejagung, yakni Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiastedi, Direktur Utama PT Djarum, Viktor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak DJP, Karl Layman, Konsultan Pajak Heru Budijanto, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
