Untuk para penerima gratifikasi, yaitu AW, ANW, RHS, dan RNP, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara MLS selaku pemberi gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
WAKIL WALIKOTA BANDUNG JADI TERSANGKA
Sementara itu, di Kota Bandung, Wakil Walikot Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kota Bandung. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:Hakordia 2025; Kesibukan Kejari Kota Cirebon Memburu Praktik KorupsiDishub Cirebon Petakan Titik Rawan Macet saat Nataru, Tidak Hanya Terpusat di Gronggong
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo mengungkap motif dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat tersebut. Menurut Irfan, kedua tersangka diduga mengarahkan sejumlah paket proyek di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung agar dikerjakan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
Pola tersebut disebut dilakukan secara berulang dan sistematis. Irfan menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan jabatan, tetapi juga bertujuan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu secara melawan hukum. “Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujar Irfan, Rabu (10/12/2025).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menyampaikan bahwa hingga kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Hal tersebut karena pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai ketentuan bagi pejabat aktif.
Terkait pencekalan, Ridha memastikan langkah tersebut akan ditempuh demi kelancaran proses penyidikan. Ridha juga belum mengungkapkan jumlah ataupun nilai proyek yang diduga dikondisikan, karena hal itu telah masuk materi penyidikan. Namun, ia memastikan proyek-proyek tersebut berada di sejumlah SKPD Pemkot Bandung.
Proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Hingga kini, Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Ridha menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Apabila ke depan ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
