Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bisa saja meminta keterangan Walikota Bandung, M. Farhan, jika alat bukti mengarah ke keterlibatan yang bersangkutan. “Belum ada urgensi untuk meminta keterangan walikota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun jika ke depan alat bukti mengarah, siapapun pasti akan dimintai keterangan,” kata Ridha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum. (dsw/je/rc)
