RADARCIREBON.ID- Meski KPK dan Kejaksaan telah berkali-kali melakukan operasi tangkap tangan atau mengusut kasus korupsi pada pengadaan proyek di daerah, nyatanya praktik korupsi di sektor itu masih berulang. Dan, lagi-lagi melibatkan kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD. Terbaru, terjadi di Kota Bandung dan Lampung Tengah.
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait pengelolaan proyek Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) adik Bupati, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT EM selaku pihak swasta.
Baca Juga:Hakordia 2025; Kesibukan Kejari Kota Cirebon Memburu Praktik KorupsiDishub Cirebon Petakan Titik Rawan Macet saat Nataru, Tidak Hanya Terpusat di Gronggong
Penetapan tersangka ini setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025 di sejumlah lokasi di Lampung Tengah. Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kembali menjadi area paling rawan praktik korupsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan pidana, maka perkara ini naik penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
KPK juga memaparkan data pemantauan integritas nasional yang menunjukkan penurunan signifikan pada sektor PBJ. “Secara nasional, pada MCSP 2024, area PBJ hanya mendapat nilai 68, turun sembilan poin dibanding tahun 2023,” kata Mungki.
Sementara itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Lampung Tengah pada 2024 berada di skor 71,07, masuk kategori rentan. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. “Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta dari rumah RNP. Selain itu, logam mulia seberat 850 gram diamankan dari kediaman RNP,” ungkap Mungki.
Dilansir dari Disway (Radar Cirebon Group), para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025. RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
