RADARCIREBON.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan pada Senin (19/1/2026) ini menjadi pemeriksaan kedua terhadap Sudirman dalam perkara yang tengah diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sudirman hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung. Usai pemeriksaan, ia menyatakan kedatangannya untuk menjelaskan hal-hal yang ia lakukan, alami, dan ketahui saat menjalankan dua jabatan yang pernah ia emban, yakni sebagai pejabat di Pertamina dan sebagai Menteri ESDM.
“Jadi saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” ujar Sudirman Said.
Baca Juga:Momen Nataru, JNE Cirebon Banjir Kiriman PaketJalin Sinergi Lewat Senam Bersama
Ia menegaskan bahwa statusnya dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi. Dalam kasus ini, Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada periode 2008–2009, serta sebagai Menteri ESDM pada 2014–2016. Meski menolak mengungkap detail materi pemeriksaan, Sudirman menekankan bahwa keterangannya berfokus pada pengalaman dan pengamatannya saat menjalankan mandat negara untuk pembenahan tata kelola sektor energi.
Sudirman menyebut, pada dua periode penugasan itu, ia mendapat mandat untuk membenahi rantai pasok energi, yang di ruang publik kerap disebut sebagai upaya memberantas praktik mafia migas. Namun, ia mengklaim bahwa upaya pembenahan tersebut dua kali terhambat.
Pertama, ketika ia menjabat di ISC Pertamina, Sudirman menyampaikan bahwa unit yang dibentuk untuk menata rantai pasok sempat berjalan, tetapi kemudian melemah setelah terjadi pergantian direksi. Ia menyatakan fungsi ISC “dilumpuhkan” sehingga reformasi yang sedang berjalan tidak berlanjut. Menurut Sudirman, kondisi inilah yang kemudian membuka ruang bagi praktik-praktik yang kini diduga terkait tindak pidana korupsi dan sedang diselidiki Kejagung.
Kedua, saat menjabat Menteri ESDM, Sudirman menyatakan dirinya berupaya meneruskan pekerjaan yang belum tuntas sejak masa di Pertamina. Namun, ia mengindikasikan masa tugasnya sebagai menteri berakhir lebih cepat dari yang direncanakan sehingga agenda pembenahan tidak sempat dirampungkan. Ia menilai praktik lama yang sebelumnya hendak dibereskan berpotensi kembali muncul dan berujung pada perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.
