Sebab, kulit dari macan tutul itu bisa dikoleksi atau diperjualbelikan. Padahal, jika itu dilakukan oleh para pelaku yang konon sudah tertangkap, terancam sanksi pidana yang sangat berat.
Hal itu, tegas Bernard, berdasarkan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Sebab, setiap orang yang mengangkut, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dalam kondisi mati dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Bukan hanya itu, juga didenda maksimal Rp5 miliar.
