Furqon Sebut PHK Terselubung, Soroti Kebijakan PD Pembangunan Merumahkan Para Karyawan

Soroti Kebijakan PD Pembangunan Merumahkan Para Karyawan
KOLAPS: Kantor PD Pembangunan di Jl Siliwangi, Kota Cirebon. Perusahaan yang mengelola aset-aset tanah milik Pemkot Cirebon itu menjadi sorotan lagi setelah karyawan dirumahkan mulai Februari 2026 ini. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pernyataan Plt Direktur PD Pembangunan Darmun Suripto bahwa karyawan perusahaan daerah itu dirumahkan, bukan PHK, menuai sorotan praktisi hukum Cirebon, Furqon Nurzaman. Membaca poin-poin pada surat pernyataan yang ditandatangani para karyawan dan telah beredar, Furqon menyebut itu sebenarnya PHK terselubung.

“Itu sudah sangat jelas ada butir-butirnya. Justru surat pernyataan yang ditandatangani oleh para karyawan dengan alasan hasil sosialisiasi dengan direksi, surat itu sebenarnya bentuk PHK terselubung,” terang Furqon, Jumat (6/2/2026).

Ketika menggunakan bahasa lain, kata Furqon, jelas itu manipulasi PHK. “Seharusnya kalau itu keputusan perusahaan, maka perusahaan harus menerbitkan keputusan. Tapi ini justru seolah-seolah kehendak pegawai,” kata Furqon.

Baca Juga:PDAM Kota Cirebon Siagakan Mobil-mobil Tangki untuk Kirim Air Bersih ke Pelanggan TerdampakKeuangan Merosot, PD Pembangunan Kota Cirebon Akui Rumahkan Karyawan

“Saya belum melihat hari ini keputusan perusahaannya seperti apa terkait merumahkan karyawan. Justru yang muncul hanya hasil briefing staf yang dijadikan sebagai acuan. Justru itu tidak mengingkat dan tidak ada yang bisa dipegang (tidak menjadi landasan, red),” sambung Furqon.

Ia menilai ini bentuk manipulasi perusahaan dalam menghindari tanggung jawab. “Jadi rasanya kalau hari ini PD Pembangunan menyampaikan dirumahkan, bukan PHK, itu mempertegas bahwa PD Pembangunan menghindari tanggung jawab. Kalau mengerti, berarti dia manipulasi. Apalagi sudah 10 tahun menjadi direksi operasional PD Pembangunan,” tegasnya.

Lanjutnya, merumahkan atau PHK, berati ada yang tak sehat pada manajemen perusahaan. Karena itu, masih kata Furqon, perlu audit khusus. Kemudian, walikota sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal), kata Furqon, harus mengambilalih perusahaan. “Kenapa karyawan dirumahkan? Itu PHK terselubung. Harusnya ada surat keputusan perusahaan. Jangan sampai karyawan diiming-imingi,” bebernya.

Furqon tergelitik dengan pernyataan Darmun yang menyebut karyawan yang dirumahkan tetap menerima gaji pokok. “Uangnya dari mana? Karena perusahaan tidak beroperasi. Informasinya seluruh karyawan dirumahkan. Itu artinya seluruh karyawan diberikan gaji pokok,” ujar Furqon.

Secara akal sehat, lanjut Furqon, tidak mungkin perusahaan dalam kondisi kritis, lalu merumahkan karyawan dan tetap memberikan gaji. “Itu tidak masuk akal. Jangan-jangan hanya menghindari tanggung jawab perusahaan melalui surat pernyataan karyawan. Walikota jangan diam. Pentingnya audit untuk memastikan apakah yang disampaikan relevan atau tidak,” tegasnya.

0 Komentar