Furqon Sebut PHK Terselubung, Soroti Kebijakan PD Pembangunan Merumahkan Para Karyawan

Soroti Kebijakan PD Pembangunan Merumahkan Para Karyawan
KOLAPS: Kantor PD Pembangunan di Jl Siliwangi, Kota Cirebon. Perusahaan yang mengelola aset-aset tanah milik Pemkot Cirebon itu menjadi sorotan lagi setelah karyawan dirumahkan mulai Februari 2026 ini. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Kemudian, pernyataan Darmun bahwa karyawan dirumahkan sampai akhir Maret 2026, Furqon mengatakan dasarnya harus jelas. “Masyarakat tidak tahu keputusan yang bersifat sementara sampai Maret dalam bentuk apa dan itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

“Dia (Plt Direktur PD Pembangunan) itu termasuk pejabat negara, apa jaminannya kalau itu sampai Maret? Kalau dasarnya hanya pernyataan, itu tidak bisa dipegang. Kemudian nanti karyawan dipanggil lagi, itu tidak ada rentang waktu. Lebih baik mundur, dia gagal. Walikota segera cabut Plt-nya,” sambung Furqon.

Furqon juga menyarankan audit khusus dari eskternal seperti BPK atau auditor profosional. “Ketika PD Pembangunan me-launching anak perusahaan PT PSAT, asumsinya perusahaan ini sehat. Saat ini bagaimana? Anak perusahaan itu memberikan kontribusi terhadap PD Pembangunan atau tidak? Ironinya, penyertaan modal kepada anak perusahaan justru rugi terus,” jelas Furqon.

Baca Juga:PDAM Kota Cirebon Siagakan Mobil-mobil Tangki untuk Kirim Air Bersih ke Pelanggan TerdampakKeuangan Merosot, PD Pembangunan Kota Cirebon Akui Rumahkan Karyawan

“Jangan-jangan ini ada kaitannya dengan keuangan PD Pembangunan untuk membiayai PT PSAT. Karena informasinya, PT PSAT ini tidak memberikan kontrubusi. Kantor PSAT juga ternyata di Kabupaten Cirebon, ini kan jadi aneh. Perusahaan Kota Cirebon tapi kantornya ada di Kabupaten Cirebon,” tandas Furqon.

Seperti diberitakan, Plt Direktur PD Pembangunan Darmun Suripto mengatakan pihaknya merumahkan karyawan. Bukan PHK. Batas waktunya sampai akhir Maret 2026.

Nanti jika ada karyawan yang tidak mau kembali lagi ke PD Pembangunan, juga tak masalah. Hal itu diutarakan Darmun saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kota Cirebon, Kamis (5/2/2026).

Darmun mengatakan untuk menyehatkan kembali perusahaan, terlebih dahulu akan diadakan Uji Tuntas atau audit dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan. Uji Tuntas sendiri untuk mengidentifikasi potensi masalah, memastikan keakuratan data keuangan, operasional, dan lainnya.

“Harapannya perusahaan bisa lebih maju (setelah Uji Tuntas, red) dan karyawan akan diundang kembali. Karyawan tidak di-PHK, mereka dirumahkan. Jadi bisa produktif di rumah, bisa dagang dan sebagainya, tapi masih diberi gaji pokok,” terangnya.

Merumahkan karyawan, lanjutnya, sebagai sebuah cara bagaimana karyawan dilatih berinovasi. “(Nanti) karyawan yang tidak ingin bergabung lagi, silakan saja. Tidak ada PHK, adanya efisiensi, masih dapat gaji pokok sampai uji tuntas selesai. Mereka dirumahkan sampai akhir Maret. Sebelumnya semua karyawan telah mengikuti sosialisasi dan semua tanda tangan,” katanya.

0 Komentar